1. Pengertian Perlindungan Hukum dalam Praktik
Keperawatan
Hukum
adalah seluruh aturan dan undang-undang yang mengatur sekelompok masyarakat
dengan demikian hukum dibuat oleh masyarakat dan untuk mengatur semua
anggota masyarakat.
Tujuan hukum dalam keperawatan
Tujuan hukum yang mengendalikan cakupan praktek
keperawatan, ketentuaan, perizinan bagi perawat, dan standar asuhan adalah
melindungi kepentingan masyarakat .perawat yang mengetahui dan menjalankan
undang-undang praktik perawat serta standar asuhan akan memberikan layanan
keperawatan yang aman dan kompeten.
Fungsi hukum dalam keperawatan
ü
Hukum
memberikan kerangka kerja untuk menetapkan jenis tindakan keperawatan yang sah
dalam asuhan klien.
ü Hukum membedakan tanggung jawab perawat dari tenaga
propesional kesehatan lain.
ü Hukum membantu memberikan batasan tindakan keperawatan yang
mandiri.
Sumber hukum
Pedoman legal yang dianut perawat berasal dari hukum
perundang-undangan, hukum peraturan, dan hukum umum.
1. Hukum Perundang-undangan
Hukum yang
dikeluarkan oleh badan legislatif. Menggambarkan dan menjelaskan batasan legal
praktek keperawatan. Undang-undang ini melindungi hak-hak penyandang cacat di
tempat kerja, institusi pendidikan, dan dalam masyarakat.
2. Hukum peraturan
atau hukum administratif
Pengambilan
keputusan yang dilakukan oleh badan administratif. Salah satu contoh hukum
peraturan adalah kewajiban untuk melaporkan tindakan keperawatan yang tidak
kompeten atau tidak etis.
3. Hukum umum
Berasal dari
keputusan pengadilan yang dibuat di ruang pengadilan saat kasus hukum individu
diputuskan. Contoh hukum umum adalah informed consent dan hak klien untuk
menolak pengobatan.
Tipe Hukum
1. Hukum Pidana (criminal laws) mencegah
terjadinya kejahatan dalam masyarakat dan memberikan hukuman bagi pelaku
tindakan kriminal. Contohnya antara lain pembunuhan, pembunuhan tidak
direncana, dan pencurian.
2. Hukum Perdata melindungi hak-hak
pribadi individu dalam masyarakat dan mendorong perlakuan yang adil dan pantas
di antara individu.
Undang-undang
dan strategi diberlakukan untuk melindungi perawat terhadap litigasi. Good
Samaritan Act adalah salah satu contoh hukum yang dibuat untuk melindungi
perawat saat memberikan bantuan dalam suatu kecelakan. Melakukan praktik yang
kompeten dan aman yang sesuai dengan undang-undang dan standar praktik
merupakan landasan hukum utama terkait keamanan bagi perawat. Dokumentasi yang
akurat dan lengkap merupakan komponen perlindungan hukum yang penting bagi
perawat.
Undang-undang dan srategi
diberlakukan untuk melindungi perawat terhadap litigasi diantaranya:
Good Samaritan Act adalah undang-undang yang ditetapkan untuk melindungi
penyediaan layanan kesehatan yang memberikan bantuan pada situasi kegawatan
terhadap tuduhan malpraktek kecuali dapat dibuktikan terjadi penyimpangan berat
dari standar asuhan normal atau kesalahan yang disengaja di pihak penyedia
layanan kesehatan.
Asuransi
tanggung wajib profesi seiring meningkatnya tuntutan malpraktik terhadap para
propesional kesehatan, perawat dianjurkan mengurus asuransi tanggung wajib
mereka. Kebayakan rumah sakit memiliki asuransi pertanggungan bagi semua
pegawai, termasuk semua perawat. Dokter atau rumah sakit dapat dituntut karena
tindak kelalaian yang dilakukan perawat dan perawat juga dapat dituntut dan
dianggap bertanggung jawab atas kelalaian atau malpraktik.Rumah sakit dapat
menuntut balik perawat saat mereka terbukti lalai dan rumah sakit mengharuskan
untuk membayar. Oleh karna itu perawat dianjurkan mengurus sendiri jaminan
asuransi mereka dan tidak hanya mengandalkan asuransi yang disediakan oleh
rumah sakit saja.
Melaksanakan program dokter para perawat diharap mampu
menganalisis prosedur dan medikasi yang diprogramkan dokter. Perawat bertanggung
jawab mengklarifikasi program yang tampak rancu atau salah dari dokter yang meminta.
Memberikan asuhan keperawatan yang
kompeten
praktik yang kompeten adalah upaya perlindungan hukum utama bagi perawat. Perawat sebaiknya
memberikan asuhan yang tetap berada dalam batasan hokum praktik mereka dan
dalam batasan kebijakan instansimaupun prosedur yang berlaku.penerapan proses
keperawatan merupakan aspek penting dalam memberikan asuhan klien yang aman dan
efektif.
Membuat rekam medis rekam medis klien adalah dokumen hukum dan dapat digunakan dipengadilan
sebagai barang bukti.
Laporan insiden adalah catatan instantsi mengenai
kecelakaan atau kejadian luar biasa.laporan insiden digunakan untuk memberikan
semua fakta yang dibutuhkan kepada personel instansi.
Peran Perawat
Berdasarkan Hukum
Berdasarkan
hukum, perawat memiliki tiga peran berbeda yang saling bergantung,
masing-masing dengan hak dan kewajiban yang terkait, yaitu sebagai penyedia
layanan, pegawai atau penerima kontrak sebagai penyedia layanan, dan warga
negara.
Ø Penyedia Layanan
Perawat
diharapkan memberikan perawatan yang aman dan kompeten. Tersirat dalam peran
ini adalah beberapa konsep hukum, yakni tanggung wajib, standar asuhan, dan
kewajiban kontrak.
Tanggung jawab adalah keadaan
atau kondisi untuk bertanggung jawab sesuai hukum terhadap kewajiban dan
tindakan seseorang dan pemberian ganti rugi secara finansial atas tindak
pelanggaran. Perawat, contohnya memiliki kewajiban untuk berpraktik
dan mengarahkan praktik yang dilakukan orang lain di bawah pengawasan perawat
tersebut sehingga bahaya atau cedera pada klien dapat dicegah dan standar
asuhan dapat terjaga.
Standar asuhan yang dilakukan
atau tidak dilakukan perawat secara hukum dibatasi oloeh undang-undang praktik
perawat dan oleh peraturan tindakan yang rasional dan bijaksana, yaitu tindakan
yang dilakukan oleh tenaga profesional yang rasional dan bijaksana, dengan
latar belakang pendidikan dan pengalaman yang sama pada situasi yang sama.
Kewajiban kontrak
adalah tugas perawat yang harus dilakukan perawat,
yaitu tugas untuk memberikan asuhan, yang ditetapkan berdasarkan kontrak
tersurat dan tersirat.
Ø Pegawai atau Penerima Kontrak Sebagai Penyedia Layanan
Perawat yang
diperkerjakan oleh suatu lembaga bekerja sebagai perwakilan lembaga tersebut
dan kontrak perawat dengan klien merupakan bentuk kontrak tersirat. Namun
perawat yang diperkerjakan secara langsung oleh klien, contohnya perawat
pribadi, mungkin memiliki kontrak tertulis dengan klien tersebut berisi
persetujuan perawat untuk memberikan layanan profesional dengan biaya imbalan
tertentu. Perawat dapat tidak memenuhi ketentuan dalam kontrak bila ia sakit
atau meninggal dunia. Namun kendala dan masalah pribadi, seperti mobil perawat
mogok, bukan alasan yang diterima untuk melanggar kontrak
Ø Warga Negara
Hak dan
kewajiban perawat sebagai warga negara sama dengan setiap individu yang berada
di bawah sistem hukum. Hak-hak kewarganegaran melindungi klien dari bahaya dan
menjamin pemberian hak atas harta pribadi mereka, hak atas privasi, kerahasian,
dan hak-hak lain. Hak ini juga berlaku bagi perawat.
Aspek Legal
dalam Praktik Keperawatan
Perawat perlu
memahami dan menerapkan banyak aspek legal pada berbagai peran mereka.
Contohnya, sebagai advokat klien, perawat memastikan klien mendapatkan haknya
untuk menyetujui atau menolak tindakan setelah diberikan informasi yang benar,
serta mengidentifikasi dan melaporkan perilaku kekerasan dan pengabaian
terhadap pasien yang rentan. Aspek legal juga mencakup tanggung jawab untuk
melaporkan perawat yang diduga melakukan penyalahgunaan zat kimia.
Standar
Pelayanan
Standar
pelayanan ( standard of care ) merupakan pedoman legal bagi praktik
keperawatan dan memberikan batasan minimum pelayanan keperawatan yang dapat
diterima. Standar tersebut mencerminkan nilai-nilai dan prioritas profesi.
Dalam sebuah
tuntutan malpraktek, standar pelayanan keperawatan mengukur tindakan
keperawatan dan menentukan apakah perawat melakukan tindakan yang layak dan bijaksana
seperti yang dilakukan perawat lainnya dalam situasi yang sama. Pelanggaran
terhadap standar pelayanan keperawatan merupakan salah satu elemen yang harus
dibuktikan dalam kasus kelalaian atau malpraktik keperawatan.
Dalam tuntutan
malpraktek atau kelalaian perawat, seorang ahli keperawatan memberikan
kesaksian kepada juri tentang standar pelayanan keperawatan. Juri menggunakan
standar pelayanan sebagai dasar untuk menentukan apakah perawat telah melakukan
tindakan yang sesuai.
Persetujuan
Formulir
persetujuan ( consent ) yang telah ditandatangani dibutuhkan untuk semua
pengobatan rutin, prosedur berbahaya seperti operasi, beberapa program
pengobatan seperti kemoterapi dan penelitian yang melibatkan pasien.
Informed
Consent
Informed
consent adalah persetujuan individu terhadap pelaksanaan suatu tindakan,
seperti operasi atau prosedur diagnostik invasif, berdasarkan pemberitahuan
lengkap tentang risiko, manfaat, alternatif, dan akibat penolakan.
Informed
consent merupakan kewajiban hukum bagi penyelengara pelayanan kesehatan untuk
memberikan informasi dalam istilah yang dimengerti oleh klien sehingga klien
dapat membuat pilihan. Persetujuan ini harus diperoleh pada saat klien tidak
berada dalam pengaruh obat seperti narkotika.
1.
Pengertian malpraktek.
malpraktek didefinisikan merupakan “kelalaian dari seseorang dokter atau perawat untuk mempergunakan tingkat kepandaian dan ilmu pengetahuan dalam mengobati dan merawat pasien, yang lazim dipergunakan terhadap pasien atau orang yang terluka menurut ukuran dilingkungan yang sama” .
Untuk
malpraktek hukum dibagi dalam 3 kategori sesuai bidang hukum yang
dilanggar, yakni Criminal malpractice, Civil malpractice dan Administrative
malpractice.
1.Criminal malpractice
Perbuatan seseorang dapat dimasukkan dalam kategori criminal malpractice manakala perbuatan tersebut merupakan kesengajaan,kelalaian, kecerobohan. Criminal malpractice yang bersifat sengaja misalnya melakukan euthanasia (pasal 344 KUHP), melakukan aborsi tanpa indikasi medis pasal 299 KUHP).
Criminal malpractice yang bersifat ceroboh (recklessness) misalnya melakukan tindakan medis tanpa persetujuan pasien informed consent.
Criminal
malpractice yang bersifat lalai misalnya kurang hati-hati mengakibatkan luka,
cacat atau meninggalnya pasien, ketinggalan klem dalam perut pasien saat
melakukan operasi. Pertanggung jawaban didepan hukum pada criminal malpractice
adalah bersifat individual/personal dan oleh sebab itu tidak dapat dialihkan
kepada orang lain atau kepada rumah sakit/sarana kesehatan.
2. Civil malpractice
Seorang tenaga kesehatan akan disebut melakukan civil malpractice apabila tidak melaksanakan kewajiban atau tidak memberikan prestasinya sebagaimana yang telah disepakati (ingkar janji). Tindakan tenaga kesehatan yang dapat dikategorikan civil malpractice antara lain:
a. Tidak
melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan.
b. Melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan tetapi terlambat melakukannya.
b. Melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan tetapi terlambat melakukannya.
c. Melakukan
apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan tetapi tidak sempurna.
d. Melakukan
apa yang menurut kesepakatannya tidak seharusnya dilakukan. Pertanggung jawaban
civil malpractice dapat bersifat individual atau korporasi dan dapat pula
dialihkan pihak lain berdasarkan principle of vicarius liability. Dengan
prinsip ini maka rumah sakit/sarana kesehatan dapat bertanggung gugat atas
kesalahan yang dilakukan karyawannya (tenaga kesehatan) selama tenaga kesehatan
tersebut dalam rangka melaksanakan tugas kewajibannya.
3. Administrative malpractice
Tenaga
perawatan dikatakan telah melakukan administrative malpractice manakala tenaga
perawatan tersebut telah melanggar hukum administrasi. ketentuan di bidang
kesehatan, misalnya tentang persyaratan bagi tenaga perawatan untuk menjalankan
profesinya (Surat Ijin Kerja, Surat Ijin Praktek), batas kewenangan serta
kewajiban tenaga perawatan. Apabila aturan tersebut dilanggar maka tenaga
kesehatan yang bersangkutan dapat dipersalahkan melanggar hukum administrasi.
2.
Pasal-Pasal
1. Pasal 53 (1) UU
23 tahun 1992 tentang Kesehatan
1) Tenaga kesehatan berhak memperoleh
perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan profesinya.
2) Tenaga kesehatan dalam melaksanakan
tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak
pasien.
3) Tenaga kesehatan untuk kepentingan
pembuktian dapat melakukan tindakan medis terhadap seseorang dengan
memperhatikan kesehatan dan keselamatan yang bersangkutan.
4) Ketentuan mengenai standar profesi dan hak-hak
pasien diatur dalam peraturan pemerintah.
2. Pasal 54
1) Terhadap tenaga kesehatan yang
melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksankan tugas profesinya dapat
dikenakan tindakan sangsi
2) Penentuan ada tidaknya kesalahan atau
kelalaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan oleh Majelis Disiplin
Tenaga Kesehatan
3) Ketentuan mengenai pembentukan, tugas,
fungsi, dan tata kerja Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan ditetapkan dengan
keputusan presiden
3. Pasal 24 (1) PP
32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
Perlindungan
hukum diberikan kepada tenaga kesehatan yg melakukan tugasnya sesuai dengan
standar profesi tenaga kesehatan.
4. Pasal 344 KUHP “Barang siapa
menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya
dengan nyata & sungguh-sungguh dihukum penjara selama-lamanya duabelas
tahun.”
5. Pasal 299 KUHP
(1) Barangsiapa dengan sengaja
mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan memberitahukan
atau menimbulkan harapan bahwa dengan pengobatan itu kandungannya dapat
digugurkan, diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda
paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.
(2) Bila yang bersalah berbuat
demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai
pekerjaan atau kebiasaan, atau bila dia seorang dokter, bidan atau juru-obat,
pidananya dapat ditambah sepertiga.
(3) Bila yang bersalah melakukan
kejahatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya, maka haknya untuk melakukan
pekerjaan itu dapat dicabu
3.
Contoh Kasus
DAFTAR PUSTAKA
Kozier, Barbara, dkk. 2010. Fundamental
Keperawatan. Jakarta : EGC.
Potter,
Patricia A., dan Anne G. Perry. 2009. Fundamental Keperawatan. Jakarta :
Salemba Medika.