Selasa, 22 Januari 2013

Perlindungan hukum dalam praktik keperawatan


1. Pengertian Perlindungan Hukum dalam Praktik Keperawatan
Hukum adalah seluruh aturan dan undang-undang yang mengatur sekelompok masyarakat dengan demikian hukum dibuat oleh masyarakat dan untuk mengatur  semua anggota masyarakat.

Tujuan hukum dalam keperawatan
Tujuan hukum yang mengendalikan cakupan praktek keperawatan, ketentuaan, perizinan bagi perawat, dan standar asuhan adalah melindungi kepentingan masyarakat .perawat yang mengetahui dan menjalankan undang-undang praktik perawat serta standar asuhan akan memberikan layanan keperawatan yang aman dan kompeten.

Fungsi hukum dalam keperawatan
ü Hukum memberikan kerangka kerja untuk menetapkan jenis tindakan keperawatan yang sah dalam asuhan klien.
ü Hukum membedakan tanggung jawab  perawat dari tenaga propesional kesehatan lain.
ü Hukum membantu memberikan batasan tindakan keperawatan yang mandiri.

Sumber hukum
Pedoman legal yang dianut perawat berasal dari hukum perundang-undangan, hukum peraturan, dan hukum umum.

1.     Hukum Perundang-undangan
Hukum yang dikeluarkan oleh badan legislatif. Menggambarkan dan menjelaskan batasan legal praktek keperawatan. Undang-undang ini melindungi hak-hak penyandang cacat di tempat kerja, institusi pendidikan, dan dalam masyarakat.
2.    Hukum peraturan atau hukum administratif
Pengambilan keputusan yang dilakukan oleh badan administratif. Salah satu contoh hukum peraturan adalah kewajiban untuk melaporkan tindakan keperawatan yang tidak kompeten atau tidak etis.
3.    Hukum umum
Berasal dari keputusan pengadilan yang dibuat di ruang pengadilan saat kasus hukum individu diputuskan. Contoh hukum umum adalah informed consent dan hak klien untuk menolak pengobatan.

Tipe Hukum
1.  Hukum Pidana (criminal laws) mencegah terjadinya kejahatan dalam masyarakat dan memberikan hukuman bagi pelaku tindakan kriminal. Contohnya antara lain pembunuhan, pembunuhan tidak direncana, dan pencurian.
2.  Hukum Perdata melindungi hak-hak pribadi individu dalam masyarakat dan mendorong perlakuan yang adil dan pantas di antara individu.


Undang-undang dan strategi diberlakukan untuk melindungi perawat terhadap litigasi. Good Samaritan Act adalah salah satu contoh hukum yang dibuat untuk melindungi perawat saat memberikan bantuan dalam suatu kecelakan. Melakukan praktik yang kompeten dan aman yang sesuai dengan undang-undang dan standar praktik merupakan landasan hukum utama terkait keamanan bagi perawat. Dokumentasi yang akurat dan lengkap merupakan komponen perlindungan hukum yang penting bagi perawat.

Undang-undang dan srategi diberlakukan untuk melindungi perawat terhadap litigasi diantaranya:
Good Samaritan Act adalah undang-undang yang ditetapkan untuk melindungi penyediaan layanan kesehatan yang memberikan bantuan pada situasi kegawatan terhadap tuduhan malpraktek kecuali dapat dibuktikan terjadi penyimpangan berat dari standar asuhan normal atau kesalahan yang disengaja di pihak penyedia layanan kesehatan.  
Asuransi tanggung wajib profesi seiring meningkatnya tuntutan malpraktik terhadap para propesional kesehatan, perawat dianjurkan mengurus asuransi tanggung wajib mereka. Kebayakan rumah sakit memiliki asuransi pertanggungan bagi semua pegawai, termasuk semua perawat. Dokter atau rumah sakit dapat dituntut karena tindak kelalaian yang dilakukan perawat dan perawat juga dapat dituntut dan dianggap bertanggung jawab atas kelalaian atau malpraktik.Rumah sakit dapat menuntut balik perawat saat mereka terbukti lalai dan rumah sakit mengharuskan untuk membayar. Oleh karna itu perawat dianjurkan mengurus sendiri jaminan asuransi mereka dan tidak hanya mengandalkan asuransi yang disediakan oleh rumah sakit saja.
Melaksanakan program dokter para perawat diharap mampu menganalisis prosedur dan medikasi yang diprogramkan dokter. Perawat bertanggung jawab mengklarifikasi program yang tampak rancu atau salah dari dokter yang meminta.
Memberikan asuhan keperawatan yang kompeten praktik yang kompeten adalah upaya perlindungan hukum utama bagi perawat. Perawat sebaiknya memberikan asuhan yang tetap berada dalam batasan hokum praktik mereka dan dalam batasan kebijakan instansimaupun prosedur yang berlaku.penerapan proses keperawatan merupakan aspek penting dalam memberikan asuhan klien yang aman dan efektif.
Membuat rekam medis rekam medis klien adalah dokumen hukum dan dapat digunakan dipengadilan sebagai barang bukti.
Laporan insiden adalah catatan instantsi mengenai kecelakaan atau kejadian luar biasa.laporan insiden digunakan untuk memberikan semua fakta yang dibutuhkan kepada personel instansi.
Peran Perawat Berdasarkan Hukum
Berdasarkan hukum, perawat memiliki tiga peran berbeda yang saling bergantung, masing-masing dengan hak dan kewajiban yang terkait, yaitu sebagai penyedia layanan, pegawai atau penerima kontrak sebagai penyedia layanan, dan warga negara.

Ø Penyedia Layanan
Perawat diharapkan memberikan perawatan yang aman dan kompeten. Tersirat dalam peran ini adalah beberapa konsep hukum, yakni tanggung wajib, standar asuhan, dan kewajiban kontrak.
Tanggung jawab adalah keadaan atau kondisi untuk bertanggung jawab sesuai hukum terhadap kewajiban dan tindakan seseorang dan pemberian ganti rugi secara finansial atas tindak pelanggaran. Perawat, contohnya memiliki kewajiban   untuk berpraktik dan mengarahkan praktik yang dilakukan orang lain di bawah pengawasan perawat tersebut sehingga bahaya atau cedera pada klien dapat dicegah dan standar asuhan dapat terjaga.
Standar asuhan yang dilakukan atau tidak dilakukan perawat secara hukum dibatasi oloeh undang-undang praktik perawat dan oleh peraturan tindakan yang rasional dan bijaksana, yaitu tindakan yang dilakukan oleh tenaga profesional yang rasional dan bijaksana, dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman yang sama pada situasi yang sama.
Kewajiban kontrak adalah tugas perawat yang harus dilakukan perawat, yaitu  tugas untuk memberikan asuhan, yang ditetapkan berdasarkan kontrak tersurat dan tersirat.

Ø Pegawai atau Penerima Kontrak Sebagai Penyedia Layanan
Perawat yang diperkerjakan oleh suatu lembaga bekerja sebagai perwakilan lembaga tersebut dan kontrak perawat dengan klien merupakan bentuk kontrak tersirat. Namun perawat yang diperkerjakan secara langsung oleh klien, contohnya perawat pribadi, mungkin memiliki kontrak tertulis dengan klien tersebut berisi persetujuan perawat untuk memberikan layanan profesional dengan biaya imbalan tertentu. Perawat dapat tidak memenuhi ketentuan dalam kontrak bila ia sakit atau meninggal dunia. Namun kendala dan masalah pribadi, seperti mobil perawat mogok, bukan alasan yang diterima untuk melanggar kontrak
Ø Warga Negara
Hak dan kewajiban perawat sebagai warga negara sama dengan setiap individu yang berada di bawah sistem hukum. Hak-hak kewarganegaran melindungi klien dari bahaya dan menjamin pemberian hak atas harta pribadi mereka, hak atas privasi, kerahasian, dan hak-hak lain. Hak ini juga berlaku bagi perawat.

Aspek Legal dalam Praktik Keperawatan
Perawat perlu memahami dan menerapkan banyak aspek legal pada berbagai peran mereka. Contohnya, sebagai advokat klien, perawat memastikan klien mendapatkan haknya untuk menyetujui atau menolak tindakan setelah diberikan informasi yang benar, serta mengidentifikasi dan melaporkan perilaku kekerasan dan pengabaian terhadap pasien yang rentan. Aspek legal juga mencakup tanggung jawab untuk melaporkan perawat yang diduga melakukan penyalahgunaan zat kimia.    

Standar Pelayanan
Standar pelayanan ( standard of care ) merupakan pedoman legal bagi praktik  keperawatan dan memberikan batasan minimum pelayanan keperawatan yang dapat diterima. Standar tersebut mencerminkan nilai-nilai dan prioritas profesi.
Dalam sebuah tuntutan malpraktek, standar pelayanan keperawatan mengukur tindakan keperawatan dan menentukan apakah perawat melakukan tindakan yang layak dan bijaksana seperti yang dilakukan perawat lainnya dalam situasi yang sama. Pelanggaran terhadap standar pelayanan keperawatan merupakan salah satu elemen yang harus dibuktikan dalam kasus kelalaian atau malpraktik keperawatan.

Dalam tuntutan malpraktek atau kelalaian perawat, seorang ahli keperawatan memberikan kesaksian kepada juri tentang standar pelayanan keperawatan. Juri menggunakan standar pelayanan sebagai dasar untuk menentukan apakah perawat telah melakukan tindakan yang sesuai. 

Persetujuan
Formulir persetujuan ( consent ) yang telah ditandatangani dibutuhkan untuk semua pengobatan rutin, prosedur berbahaya seperti operasi, beberapa program pengobatan seperti kemoterapi dan penelitian yang melibatkan pasien.

Informed Consent
Informed consent adalah persetujuan individu terhadap pelaksanaan suatu tindakan, seperti operasi atau prosedur diagnostik invasif, berdasarkan pemberitahuan lengkap tentang risiko, manfaat, alternatif, dan akibat penolakan.
Informed consent merupakan kewajiban hukum bagi penyelengara pelayanan kesehatan untuk memberikan informasi dalam istilah yang dimengerti oleh klien sehingga klien dapat membuat pilihan. Persetujuan ini harus diperoleh pada saat klien tidak berada dalam pengaruh obat seperti narkotika.

1.    Pengertian malpraktek.

malpraktek didefinisikan merupakan “kelalaian dari seseorang dokter atau perawat untuk mempergunakan tingkat kepandaian dan ilmu pengetahuan dalam mengobati dan merawat pasien, yang lazim dipergunakan terhadap pasien atau orang yang terluka menurut ukuran dilingkungan yang sama” .
 Untuk malpraktek hukum  dibagi dalam 3 kategori sesuai bidang hukum yang dilanggar, yakni Criminal malpractice, Civil malpractice dan Administrative malpractice.

1.Criminal malpractice

Perbuatan seseorang dapat dimasukkan dalam kategori criminal malpractice manakala perbuatan tersebut merupakan kesengajaan,kelalaian, kecerobohan. Criminal malpractice yang bersifat sengaja misalnya melakukan euthanasia (pasal 344 KUHP), melakukan aborsi tanpa indikasi medis pasal 299 KUHP).
 Criminal malpractice yang bersifat ceroboh (recklessness) misalnya melakukan tindakan medis tanpa persetujuan pasien informed consent.
 Criminal malpractice yang bersifat lalai misalnya kurang hati-hati mengakibatkan luka, cacat atau meninggalnya pasien, ketinggalan klem dalam perut pasien saat melakukan operasi. Pertanggung jawaban didepan hukum pada criminal malpractice adalah bersifat individual/personal dan oleh sebab itu tidak dapat dialihkan kepada orang lain atau kepada rumah sakit/sarana kesehatan.

2. Civil malpractice

Seorang tenaga kesehatan akan disebut melakukan civil malpractice apabila tidak melaksanakan kewajiban atau tidak memberikan prestasinya sebagaimana yang telah disepakati (ingkar janji). Tindakan tenaga kesehatan yang dapat dikategorikan civil malpractice antara lain:
a. Tidak melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan.
b. Melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan tetapi terlambat melakukannya.
c. Melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan tetapi tidak sempurna.
d. Melakukan apa yang menurut kesepakatannya tidak seharusnya dilakukan. Pertanggung jawaban civil malpractice dapat bersifat individual atau korporasi dan dapat pula dialihkan pihak lain berdasarkan principle of vicarius liability. Dengan prinsip ini maka rumah sakit/sarana kesehatan dapat bertanggung gugat atas kesalahan yang dilakukan karyawannya (tenaga kesehatan) selama tenaga kesehatan tersebut dalam rangka melaksanakan tugas kewajibannya.

3. Administrative malpractice
Tenaga perawatan dikatakan telah melakukan administrative malpractice manakala tenaga perawatan tersebut telah melanggar hukum administrasi. ketentuan di bidang kesehatan, misalnya tentang persyaratan bagi tenaga perawatan untuk menjalankan profesinya (Surat Ijin Kerja, Surat Ijin Praktek), batas kewenangan serta kewajiban tenaga perawatan. Apabila aturan tersebut dilanggar maka tenaga kesehatan yang bersangkutan dapat dipersalahkan melanggar hukum administrasi.

2. Pasal-Pasal  
1.   Pasal 53 (1) UU 23  tahun 1992 tentang Kesehatan
1)  Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan profesinya.
2)  Tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban untuk  mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.
3)  Tenaga kesehatan untuk kepentingan pembuktian dapat melakukan tindakan medis terhadap seseorang dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan yang bersangkutan.
4)  Ketentuan mengenai standar profesi dan hak-hak pasien diatur dalam peraturan pemerintah.
2.   Pasal 54
1)  Terhadap tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksankan tugas profesinya dapat dikenakan tindakan sangsi
2)  Penentuan ada tidaknya kesalahan atau kelalaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan oleh Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan
3)  Ketentuan mengenai pembentukan, tugas, fungsi, dan tata kerja Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan ditetapkan dengan keputusan presiden
3.   Pasal 24 (1) PP 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
Perlindungan hukum diberikan kepada tenaga kesehatan yg melakukan tugasnya sesuai dengan standar profesi tenaga kesehatan.

4.    Pasal 344 KUHP “Barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata & sungguh-sungguh dihukum penjara selama-lamanya duabelas tahun.”

5.    Pasal 299 KUHP
(1) Barangsiapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan memberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa dengan pengobatan itu kandungannya dapat digugurkan, diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.
(2) Bila yang bersalah berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pekerjaan atau kebiasaan, atau bila dia seorang dokter, bidan atau juru-obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
(3) Bila yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya, maka haknya untuk melakukan pekerjaan itu dapat dicabu
3. Contoh Kasus













DAFTAR PUSTAKA

Kozier, Barbara, dkk. 2010. Fundamental Keperawatan. Jakarta : EGC.
Potter, Patricia A., dan Anne G. Perry. 2009. Fundamental Keperawatan. Jakarta : Salemba Medika.